Picture : https://pin.it/5lQpAST
Menurut Majelis Ulama Indonesia, hukum asal memakan daging kuda itu halal, karena kuda termasuk ke dalam kategori hewan Bahimatul An'am ( Kelompok Binatang Ternak ) dan dagingnya termasuk ke dalam Ma'kulul Lahm, dagingnya boleh dimakan.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل ذي ناب من السباع
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah)
Menurut sebagian besar ulama, hadits di atas memiliki derajat dhaif, sehingga tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
Ulama lainnya berpandangan, bahwa hadits-hadits yang berisi larangan memakan daging kuda, terdapat illat atau sebab di dalamnya, yakni karena saat itu kuda sangat dibutuhkan sebagai kendaraan untuk berperang.
Dalam sebuah kaidah Ushul fiqih disebutkan " Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi, wujudan wa ‘adaman”.
Artinya : Ketetapan hukum itu tergantung pada ‘illat-nya, adanya atau tiadanya ‘illat itu.
Misalnya, pemerintah membuat peraturan yang melarang menyembelih sapi betina yang masih produktif, karena akan mengganggu bahkan menghambat perkembang-biakan ternak sapi domestik, yang sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan protein hewani masyarakat. Apabila ada yang melanggarnya, maka dapat dihukum denda, atau malah dihukum penjara, dalam bahasa atau kaidah Fiqhiyyah hal itu termasuk kategori Makruh Tahrim, metentuan hukumnya secara Fiqhiyyah bersifat Makruh, tetapi dalam prakteknya terlarang dilakukan,
Pendapat Imam Abu Hanifah dan Muridnya
Imam Abu Hanifah dan dua muridnya yakni, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, berpendapat bahwa memakan daging kuda hukumnya makruh, dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut, “ Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah), ulama Hanafiyah berkata, ‘Makan kuda adalah Makruh (dengan kategori Makruh) Tanzih.”
Mereka berhujjah menggunakan Ayat Al-Qur'an Surah An-Nahl Ayat 8
وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
" dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui. "
Berdasarkan ayat di atas, Imam Abu Hanifah dan Muridnya menyimpulkan bahwa, fungsi kuda tidak dikatakan untuk dimakan, tetapi sebagai hewan tunggangan
Dalil Yang Memperbolehkan Mengkonsumsi Daging Kuda
Terdapat hadits-hadits nabi yang memperbolehkan untuk mengkonsumsi daging kuda, salah satunya adalah riwayat Dari Asma binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه
“ Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Kemudian berdasarkan keumuman dari Firman Allah SWT dalam Surah Al A'raf Ayat 157 berikut
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ
" Dan dia menghalalkan segala yang baik, dan mengharamkan segala yang buruk "
Dikutip dari website National Library Of Medicine website ilmiah milik Amerika Serikat, " Daging kuda memiliki tingkat protein yang sama (21,1 vs 21,0 atau 21,1%) dan tingkat lemak yang lebih rendah (6,0 vs 14,1 atau 16,1%) dibandingkan dengan daging sapi atau babi, daging kuda merupakan sumber mineral dan vitamin yang baik "
Ditambah lagi, tidak ada satupun ayat Al-Qur'an dan Hadits nabi yang secara jelas menyebutkan kuda adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi
Meskipun demikian, kehalalan daging kuda mesti didasarkan dengan penyembelihan yang syar'i, sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam penyembelihan halal
Tertarik mengkonsumsi daging kuda ?
Fakhry Fuad
24 Jumadil Akhir 1445 H
6 Januari 2024 M
0 Komentar